Tik tok di blokir
Advertisements

Tanggal 6 Juli 2018 Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara S.Sat. MBA mengumumkan bahwa aplikasi yang saat ini sedang populer yaitu Tik Tok tidak jadi diblokir yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran pada tanggal 3 Juli 2018.

Pembatalan Aplikasi dengan icon warna cokelat ini dilakukan setelah beberapa pertimbangan dari berbagai pihak.
Tik tok merupakan aplikasi video atau lipsing dengan efek efek menarik dan variasi lagu serta konten konten kreatif.

Aplikasi yang di luncurkan pada september 2016 merupakan salah satu aplikasi gratis yang banyak di download oleh masyarakat. Pada pertengahan bulan maret 2018, Tik tok sudah di download sebanyak 45,8 juta kali.

Aplikasi yang berasal dari negara cina bertujuan untuk membagikan konnten konten lucu. Selain dapat membuat video pada tik tok juga terdapat edit video menggunakan music, percakapan dan hal lainnya.

Namun setelah munculnya kejadian kejadian kontroversi kominfo memblokirnya. Awalnya pemblokiran ini disebabkan oleh banyaknya kecaman dari masyarakat dimana mereka merasa bahwa aplikasi ini mebawa pengaruh buruk terhadap anak-anak.

Pengguna Tik tok atau sering disebut Tiktokers banyak menyalahgunakan aplikasi ini. Demi kepopulerannya, para Tiktokers membuat video tanpa etika.

Salah contohnya seorang perempuan yang membuat video di depan jenazah kakeknya. Selain itu adanya penyalahgunaan oleh artis Tiktok yang mengadakan Meet and greet berbayar.

Bowo Alpenliebe salah satu tiktokers yang mempunyai fans fanatik. Bahkan fansnya menyebutkan bahwa mereka ingin membuat agama sendiri dan Bowo Alpenliebe mereka angkat sebagai Tuhan.

Advertisements

Menurut masyarakat ini sudah sangat keterlaluan meskipun itu hanya candaan biasa. Hal ini membuat muculnya petisi pemblokiran tik tok yang di buat oleh Rizky Budiman dan telah di tanda tangani oleh 153.132 ribu orang.

Akhirnya Kominfo memblokir aplikasi ini setelah mempertimbangkan dampak baik dan buruk dengan masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) .

Namun setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan tik tok, kominfo membatalkan pemblokirannya dengan syarat umur penggunanya dibatasi, tidak ada unsur-unsur pornografi pada platform ini. Selain itu harus adanya Filterisasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Mereka bilang akan bersihkan, ya silahkan. Kalau sudah bersih, nanti kita review. Kalau itu sudah beres, mau subuh, mau besok pagi, kalau kedua-dua itu selesai, kita buka,” Ucap menteri komunikasi dan Informatika Rudiana S.Sat.MBA

Meskipun demikian aplikasi yang menurut orang-orang mempunyai dampak buruk terhadap anak-anak ini tidak dapat digunakan oleh semua kalangan penggunanya harus berusia diatas dua belas tahun.

Aplikasi Tik tok sudah dapat digunakan kembali pada tanggal 7 Juli, dan jangan lupa beli paket data untuk menggunakannya. Sebenarnya sebelum ada Tik tok terdapat juga aplikasi yang serupa yaitu Musical.ly dan Dubmash.

Hanya saja penggunanya tidak sekontroversi sekarang. Kedua aplikasi ini sekitar tahun 2014. Prinsipnya penggunaannya sama seperti tik tok.

Selain tik tok sebelumnya juga ada aplikasi BIGO Live yang pemblokirannya dibatalkan setelah pihak dari perusahaan BIGO membuat persetujuan untuk menghapus konten negatif. BIGO Live merupakan aplikasi video secara langsung.

Advertisements